Senin, 02 Mei 2016

Pengertian Etika dan Profesi

     Etika atau bisa juga disebut etik, berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Jadi etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia.    
     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. Beberapa pengertian Etika menurut para ahli : Drs. O.P Simorangkir “Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”. - Drs. Sidi Gajalba “Dalam sistematika filsafat pengertian etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”. Drs. H. Burhanudin Salam “Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.

Macam – macam Etika
Terdapat 2 (dua) macam etika :

1.      Etika Deskriptif Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernilai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikaitkan dengan kondisi tertentu yang memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. Etika Deskriptif  juga merupakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.     Etika Normatif Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Tjuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi

     Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

     Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

     Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya.

     Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.

     Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.

     Internet menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini kepada pemerintah.

Pofesi Pada Bidang Teknologi Informasi

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi di kelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Perangkat Lunak (Software)
   
     Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.

     Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).

     Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

     Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Perangkat Keras (Hardware)

Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical Engineer, bertugas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
Networking Engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting.
3. Operasional Sistem Informasi
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
System Administrator, meng-handle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Pengembangan Bisnis Teknologi Informasi
Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi

 Kode Etik Profesional Teknologi Informasi

     Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( IT ) Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

     Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

    Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :

Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberika kepada pihak yang dirugikan ?.

Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Sumber:
http://windaolyvia.blogspot.com/2011/06/etika-teknologi-informasi.html
http://ryunana.blogspot.com/2014/03/jurnal-etika-profesi-dibidang-teknologi.html
http://irpantips4u.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-bidang-teknologi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar